Produk: NPWP

  • Info KUR BRI 2025 Periode Maret, Cek Syarat, Kuota dan Dokumen

    Info KUR BRI 2025 Periode Maret, Cek Syarat, Kuota dan Dokumen

    Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Periode Maret

     

    TRIBUNJATENG.COM- KUR BRI adalah pinjaman bunga rendah subsidi pemerintah. Bunga pinjaman KUR BRI sebesar 6 persen di tahun pertama, 7 persen di tahun kedua, 8 persen di tahun ketiga dan 9 persen di tahun ke-empat.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Maret 2025:

    1. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025

          

    2. tabel angsuran KUR BRI 2025

    PINJAMAN KUR BRI – tabel angsuran KUR BRI 2025 Rp 100 Juta – Rp 500 Juta

     

    Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga)

     

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun. Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap. Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    (*)

  • Emas Antam Selasa merangkak naik ke angka Rp1,745 juta per gram

    Emas Antam Selasa merangkak naik ke angka Rp1,745 juta per gram

    Arsip foto – Pramuniaga menata emas batangan digerai layanan bank emas Bank Syariah Indonesia di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU/pri.

    Emas Antam Selasa merangkak naik ke angka Rp1,745 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 18 Maret 2025 – 10:09 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (18/3) terus mengalami kenaikan, kali ini sebesar Rp4.000, sehingga harga emas kini menjadi Rp1.745.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.594.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
    – Harga emas 0,5 gram: Rp922.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.745.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.430.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.120.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.500.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.945.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp42.237.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp84.395.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp168.712.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp421.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp842.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.685.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

    Jakarta

    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM. Hal ini salah satunya untuk membantu permasalahan UMKM, termasuk UMKM kecil yang terjerat utang rentenir.

    Rencana pembentukkan Satgas ini salah satunya didorong oleh banyaknya kasus UMKM yang terjerat rentenir. Maman mengakui bahwa keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

    “Saya ingin infokan, mohon doanya dalam waktu dekat, insyaallah habis Lebaran kami Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan Terhadap UMKM,” kata Maman, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Maman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat operasi satgas ini.

    “Kami sudah sampaikan secara informal dengan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan kita akan formalkan semuanya supaya ini bisa memberikan shock terapi pada semua pihak di lapangan. Karena tidak sedikit info-info seperti ini,” ujarnya.

    Pada dasarnya, menurut Maman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri sejatinya hadir untuk membuat masyarakat kita terhindar dari praktek-praktek rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

    “Bahkan lebih jauh lagi memang sengaja mereka dibuat pinjam ke rentenir, sehingga mereka harus, asetnya lah, rumahnya lah, atau apanya itu disita,” kata dia.

    Padahal pemerintah sendiri juga telah berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah akses KUR. Misalnya, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak diberikan agunan tambahan, serta pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu jaminan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    “Karena kita sadar sekali masyarakat bawah, mereka punya keterbatasan terkait administrasi. Artinya pinjaman Rp 1 s.d 50 juta mereka semata-mata hanya (perlu) berikan NIK atau KTP mereka. Jadi semangat pemberdayaan,” ujarnya.

    Pernyataan Maman menyangkut pembentukan Satgas ini muncul usai Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adi Nugraha menyinggung tentang aksesibilitas masyarakat terhadap KUR. Meski telah berjalan selama 15 tahun, menurutnya kesulitan akses masih terus terjadi.

    “2 minggu lalu saya turun ke dapil, saya ditemui oleh penjual bubur sumsum, namanya Bu Tini. Dia nangis-nangis karena suaminya sudah tidak berdaya, lumpuh. Dia punya dua anak yang satu sudah keluar SMA, satunya masih kecil dan punya penyakit autis. Ibu ini nangis karena terjerat oleh bank keliling,” kata Iman.

    Iman menjelaskan, dalam sehari bu tini ditagih oleh 20 bank keliling yang mengatasnamakan koperasi. Padahal, mulanya penjual bubur sumsum ini hanya meminjam Rp 1 juta pada satu koperasi. Ia memperkirakan, utangnya beserta bunga telah berkembang hingga Rp 20 juta.

    “Mungkin Bu Tini ini salah satu yang membutuhkan KUR super mikro karena dia mungkin butuh dana Rp 2-5 juta. Setelah saya tangani Bu Tini ini, ternyata di lingkungan itu banyak masyarakat kita yang sama terjerat bank keliling itu, ini koperasi,” ujar dia.

    “Saya ingin sampaikan, sangat diharapkan oleh para UMKM ini, pedagang kaki lima yang membutuhkan modal, mereka masuk kategori super mikro paling Rp 10 juta. Tapi kadang-kadang, masyarakat kita disulitkan oleh regulasi yang ada di bank penyalur,” sambungnya.

    (shc/rrd)

  • Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    Cara Mendapatkan Nomor EFIN, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

    PIKIRAN RAKYAT – Salah satu inovasi yang memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mengakses layanan pajak online adalah Electronic Filing Identification Number atau lebih dikenal dengan EFIN. Nomor identifikasi ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan setiap transaksi elektronik yang dilakukan oleh WP tetap aman dan terverifikasi.

    EFIN menjadi syarat utama bagi WP untuk dapat menggunakan berbagai layanan pajak online, seperti pembuatan kode billing, pengecekan status pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing. Namun, sebelum WP bisa mengakses layanan ini, mereka harus terlebih dahulu melakukan aktivasi EFIN.

    Aturan terkait EFIN ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan serta memastikan transaksi perpajakan berbasis elektronik tetap terjaga.

    Bagi sobat PR yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya, ada dua metode yang bisa dilakukan, yaitu secara online dan offline. Yuk, simak langkah-langkahnya agar proses pengajuan EFIN berjalan lancar!

    Syarat Pengajuan EFIN Pajak Pribadi

    Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Swafoto dengan memegang KTP yang sudah sesuai dengan kondisi terkini. Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi dengan lengkap. Alamat email aktif dan nomor telepon yang valid untuk menerima notifikasi dan kode verifikasi. Jika pemohon berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib melampirkan scan paspor, KITAS, atau KITAP sebagai dokumen pendukung. Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online?

    Bagi sobat PR yang ingin melakukan pengajuan EFIN secara daring, ikuti langkah-langkah berikut:

    Kunjungi situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id. Pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru dan pilih kategori wajib pajak pribadi. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK atau NPWP. Unggah swafoto sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, kamu akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode tersebut di laman DJP Online untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Jika verifikasi berhasil, nomor EFIN akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

    Pengajuan nomor EFIN secara online.

    Setelah mendapatkan EFIN, kamu sudah bisa mengakses layanan perpajakan secara online.

    Bagaimana Cara Mendapatkan Nomor EFIN Offline?

    Jika kamu lebih memilih metode offline, berikut prosedur yang harus dilakukan:

    Unduh formulir permohonan EFIN di situs www.pajak.go.id atau bisa langsung mengambilnya di kantor pajak terdekat. Isi formulir dengan lengkap sesuai data pribadi yang tertera di KTP atau NPWP. Siapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NPWP, dan dokumen lain sesuai persyaratan. Datang langsung ke Kantor Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di daerah tempat tinggalmu. Serahkan formulir dan dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas pajak. Setelah semua dokumen diperiksa dan dinyatakan valid, kamu akan menerima nomor EFIN langsung dari petugas pajak. Setelah memperoleh EFIN, lakukan aktivasi melalui website DJP Online dengan cara mengikuti tautan yang dikirim melalui email. Kamu akan diminta untuk mengganti password sementara yang diberikan dengan kata sandi baru sesuai keinginanmu.

    Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar bisa digunakan untuk berbagai layanan pajak elektronik. Berikut caranya:

    Masuk ke laman DJP Online dan pilih opsi aktivasi EFIN. Masukkan nomor EFIN yang telah diberikan oleh DJP. Kamu akan menerima email konfirmasi berisi password sementara. Klik tautan yang terdapat dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, ubah password dengan yang baru dan pastikan mudah diingat tetapi tetap aman.

    Jangan lupa, aktivasi EFIN harus segera dilakukan agar bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya. Semoga panduan ini membantu dan selamat mengurus pajak dengan lebih mudah dan praktis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Emas Antam pada 17 Maret naik tipis Rp2.000 ke angka Rp1,741 juta/gram

    Emas Antam pada 17 Maret naik tipis Rp2.000 ke angka Rp1,741 juta/gram

    Seorang karyawan menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

    Emas Antam pada 17 Maret naik tipis Rp2.000 ke angka Rp1,741 juta/gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 17 Maret 2025 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami sedikit kenaikan yakni Rp2.000, sehingga harga emas kini menjadi Rp1.741.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami sedikit kenaikan, yakni ke angka Rp1.590.00 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp920.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.741.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.422.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp5.108.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp8.480.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp16.905.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp42.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp84.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp168.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp420.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp840.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.681.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Harga Emas Hari Ini Naik Dekati Level Termahal

    Harga Emas Hari Ini Naik Dekati Level Termahal

    Jakarta

    Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Senin (17/3/2025) naik tipis mendekati rekor termahal sepanjang sejarah di level Rp 1.742.000. Harga emas hari ini naik sebesar Rp 2.000 per gram ke level Rp 1.741.000 per gram.

    Satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram berada di angka Rp 920.500. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 16.905.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram (1 kg) dibanderol Rp 1.681.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1.679.000-1.742.000 per gram. Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1.672.000-1.742.000 per gram.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp 2.000 dan berada di level Rp 1.590.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Berikut rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram, Senin 15 Maret 2025

    Harga emas 0,5 gram: Rp 920.500
    Harga emas 1 gram: Rp 1.741.000
    Harga emas 2 gram Rp 3.422.000
    Harga emas 3 gram Rp 5.108.000
    Harga emas 5 gram: Rp 8.480.000
    Harga emas 10 gram: Rp 16.905.000
    Harga emas 25 gram: Rp 42.137.000
    Harga emas 50 gram: Rp 84.195.000
    Harga emas 100 gram: Rp 168.312.000
    Harga emas 250 gram: Rp 420.515.000
    Harga emas 500 gram: Rp 840.820.000
    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Senin (15/3/2025).

    (fdl/fdl)

  • Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

    Harga Emas Antam Awal Pekan Naik Jadi Rp 1,741 Juta per Gram

    Jakarta, Beritasatu.com – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Senin (17/3/2025) pagi. Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam meningkat Rp 2.000 menjadi Rp 1,741 juta per gram.

    Sehari sebelumnya, pada Minggu (16/3/2025), harga emas Antam tercatat stagnan di angka Rp 1,739 juta per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk harga emas Antam terjadi pada Jumat (14/3/2025) dengan nilai mencapai Rp 1,742 juta per gram.

    Di sisi lain, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan Antam pada Senin pagi ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000, sehingga mencapai Rp 1.590.000 per gram.

    Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Jika penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi nominal Rp 10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.

    Berikut adalah daftar harga emas Antam pada Senin:

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 920.500
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.741.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 3.422.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 5.108.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 8.480.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 16.905.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 42.137.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 84.195.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 168.312.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 420.515.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 840.820.000
    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.681.600.000

    Untuk pembelian harga emas Antam dalam bentuk emas batangan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

  • Emas Antam 15 Maret turun Rp3.000 ke angka Rp1,739 juta per gram

    Emas Antam 15 Maret turun Rp3.000 ke angka Rp1,739 juta per gram

    Ilustrasi – Emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym/am.

    Emas Antam 15 Maret turun Rp3.000 ke angka Rp1,739 juta per gram
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 15 Maret 2025 – 11:29 WIB

    Elshinta.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (15/3) mengalami sedikit penurunan sebesar Rp3.000, dari sebelumnya Rp1.742.000 menjadi Rp1.739.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.588.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp919.500.

    – ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.739.000.

    – ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.418.000.

    – ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.102.000.

    – ⁠Harga emas 5 gram: Rp8.470.000.

    – ⁠Harga emas 10 gram: Rp16.885.000.

    – ⁠Harga emas 25 gram: Rp42.087.000.

    – ⁠Harga emas 50 gram: Rp84.095.000.

    – ⁠Harga emas 100 gram: Rp168.112.000.

    – ⁠Harga emas 250 gram: Rp420.015.000.

    – ⁠Harga emas 500 gram: Rp839.820.000.

    – ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.679.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sumber : Antara

  • Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Setoran Pajak Transaksi Perdagangan Digital Capai Rp 26,18 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 26,18 triliun melalui transaksi perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Setoran pajak ini didapatkan dari 188 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.

    Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025.

    Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pada Jumat (14/3/2025).

    Sampai dengan Februari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Pada bulan yang sama, terdapat sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri yang dihapus dan digabungkan ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    10 wajib pajak tersebut, antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Dwi.

    Upaya mengumpulkan pajak perdagangan digital tidak hanya dilakukan melalui PMSE, tetapi juga melalui pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

    Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2025 telah mencapai Rp 1,21 triliun, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan tahun 2025.

    Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 653,46 miliar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

    Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan sebesar Rp 3,23 triliun hingga Februari 2025, dengan rincian Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan 2025.

    Penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 832,59 miliar PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp 720,74 miliar PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), serta Rp 1,68 triliun PPN DN atas setoran masa.

    Penerimaan pajak SIPP hingga Februari 2025 mencapai Rp 2,94 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari Rp 199,96 miliar PPh dan Rp 2,74 triliun PPN.

    “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha perdagangan ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem ini,” tutup Dwi.
     

  • Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Imbas Coretax, Ditjen Pajak Sesuaikan Administrasi Pajak Digital Shopee hingga Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian administrasi pajak dari sektor usaha ekonomi digital imbas dari penerapan Coretax.

    Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menghapus sepuluh Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam negeri dan menggabungkannya ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

    Sepuluh wajib pajak tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

    Dwi Astuti menegaskan bahwa penghapusan Shopee hingga Tokopedia sebagai wajib pajak PMSE dan digabungkan ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE itu sekadar penyesuaian administrasi akibat penerapan Coretax. Oleh sebab itu, sambungnya, tidak akan ada efek ke ketentuan pemungutan pajak digital.

    “NPWP pusat wajib pajak PMSE tersebut tetap melakukan pemungutan PPN PMSE [pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik],” ungkap Dwi kepada Bisnis, Jumat (14/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025. Perinciannya, penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,21 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) Rp3,23 triliun.

    Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Terakhir, pemungutan PPN PMSE senilai Rp26,18 triliun.

    Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun tersebut berasal dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020—28 Februari 2025.

    “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025,” jelas Dwi.

    Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Dwi menyatakan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

    “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital,” lanjutnya.

    Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.