Produk: Narkotika

  • Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Polres Sumenep Amankan 66 Tersangka Sabu dan Pil Double Y

    Sumenep (beritajatim.com) – Selama tahun 2023, Polres Sumenep mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum setempat.

    Dari 42 kasus tersebut, tersangka yang diamankan sebanyak 66 orang. 1 diantaranya perempuan. Dari puluhan tersangka itu, tidak ada satu pun yang berstatus bandar. Terbanyak merupakan pengedar 33 orang, kurir 16 orang, dan pemakai 17 orang.

    “Peredaran narkoba ini dilakukan dengan jaringan terputus. Jadi mereka tidak saling mengenal. Ini yang menyulitkan kami untuk mengungkap siapa bandarnya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (29/12/2023).

    Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba adalah sabu dan pil double Y. Untuk sabu sebanyak 101,57 gram, dan pil double Y sebanyak 1251 butir. “Kami juga menyita HP yang digunakan sebagai alat transaksi sebanyak 57 buah, kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5.500.000,” ungkap Kapolres.

    Sedangkan untuk usia tersangka, sebagian besar antara 25-64 tahun sebanyak 48 orang. Tetapi ada juga usia remaja antara 15-19 tahun sebanyak 10 orang. “Artinya kasus narkoba ini juga mulai menjerat para remaja. Ini jadi ‘warning’ bagi kita semua terutama para orang tua agar lebih hati-hati dalam mengawasi putra-putrinya,” ucap Kapolres. (tem/kun)

  • Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Bahaya, Ganja Mulai Populer di Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada edisi 2023 di kabupaten Pamekasan, meningkat tajam dibanding kasus serupa pada 2022 lalu.

    Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus akhir tahun 2023 yang digelar Polres Pamekasan, di Halaman Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Jum’at (29/12/2023).

    “Dari beragam jenis kasus yang berhasil kita ungkap sepanjang 2023, yang sangat miris dan mengkhawatirkan adalah ganja seberat 2,380 gram,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    Bahkan pengungkapan kasus tersebut juga sangat mengkhawatirkan seiring dengan adanya peningkatan jumlah barang bukti khususnya dari narkoba jenis ganja.

    “Tahun (2022) lalu, jumlah BB (barang bukti) jenis ganja seberat 4,17 gram. Tahun ini naik hingga mencapai angka seberat 2,380 gram, hal ini mohon diwaspadai karena sangat signifikan,” ungkapnya.

    Barang terlarang tersebut merupakan kiriman dari Medan, Sumatera Utara, dan dikirim melalui jasa ekspedisi di Pamekasan. “Modus pengiriman jenis ini mulai kerap terjadi, dan hendak dikonsumsi oleh para pemakai di Pamekasan. Tapi berhasil kita gagalkan,” jelasnya.

    “Ganja ini kita amankan di Jl Amin Jakfar Pamekasan, dan menangkap seorang tersangka inisial C. Paket ganja kita amankan saat transit di sebuah toko yang dekat dengan rumah tersangka,” imbuhnya.

    Dari itu pihaknya komitmen untuk mengusut jaringan ganja hingga hulu pengiriman, khususnya dalam kasus ini. “Namanya narkoba biasanya jaringan, sehingga kita pastikan untuk selidiki dari penerima atau pemakai dulu,” sambung AKBP Jazuli Dani Iriawan.

    “Dari itu kita harus harus mewaspadai kasus ini, dalam artian narkotika jenis ganja ini sudah mulai populer dan masuk di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Setahun, BNN Surabaya Rehabilitasi 146 Orang

    Setahun, BNN Surabaya Rehabilitasi 146 Orang

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu setahun, BNN Surabaya merehabilitasi 146 orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Jumlah itu didapat dari screening urine test sebanyak 2.700 orang.

    Humas BNN Surabaya, dr. Singgih Widi Purnomo mengatakan, pihaknya juga sudah menyelesaikan 6 berkas P-21 untuk 6 orang tersangka dengan barang bukti sabu 10,58 gram, ekstasi 2 butir, dan ganja 7,39 gram.

    “Untuk pemohon SKHPN (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika) sebanyak 630 orang kami layani dalam setahun,” kata Singgih.

    Selain melakukan upaya represif dengan penangkapan, BNN Surabaya juga melakukan upaya pencegahan dengan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di dua kelurahan yakni Kedungdoro dan Tegalsari. Di dua kelurahan itu, BNN Surabaya membentuk Kelurahan Bersih Narkoba.

    “Secara perlahan kami ciptakan kelurahan bebas narkoba dengan harapan bisa menjamur ke kelurahan lainnya,” imbuh Singgih.

    BNN Surabaya juga telah melakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) kepada 40 relawan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang berasal dari lingkungan pemerintah dan lingkungan pendidikan.

    “Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 16.785 orang,” tutup Singgih. [ang/beq]

  • Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Akhir Tahun 2023, Kejaksaan Kediri Musnahkan Barang Bukti

    Kediri (beritajatim.com) – Pada akhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kediri ini pada triwulan terakhir serta sisa dari perkara triwulan pertama di tahun 2023 dan hasil dari 128 perkara beragam, yang dominasi kasus narkoba.

    Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja mengatakan, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan.

    Antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

    “Ini merupakan barang bukti dari 128 perkara di triwulan terakhir, di dominasi dengan perkara narkoba, selain itu juga perkara perkosaan dan pencabulan, penganiayaan, uang palsu serta obat-obatan kedaluarsa,” jelas Adam Donie, Kamis (28/12/2023).

    Dari total jumlah perkara yang ada, barang bukti narkoba yang mendominasi pemusnahan, meliputi sabu-sabu sebanyak 121,861 gram dari 26 perkara, ekstasi 0,66 gram dari 1 perkara, pil dobel L 310.990 butir dari 47 perkara.

    Ganja 1.017 gram dari 2 perkara, 49 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dari 1 perkara, sabit dan parang 3 buah dari 2 perkara, obat-obatan 7 kardus dari 2 perkara, pakaian 10 potong dari 7 perkara dan handphone 40 buah dari 40 perkara. [nm/ted]

  • Sebab BNN Kabupaten Sumenep Hanya Amankan 25,83 Gram Barang Haram Tahun Ini

    Sebab BNN Kabupaten Sumenep Hanya Amankan 25,83 Gram Barang Haram Tahun Ini

    Sumenep (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti (BB) seberat 25,83 gram. Jumlah BB tersebut jauh menurun dibanding tahun lalu. Pada 2022, BNN Kabupaten Sumenep mengamankan BB seberat 2 kilo 15 gram.

    Kepala BNN Kabupaten Sumenep, Bambang Sutrisno mengakui adanya penurunan jumlah BB yang diamankan tahun ini dibandingkan tahun lalu.

    “Tahun 2022 2 kilo 15 gram. Sekarang kok hanya 25,83 gram, Pak. Misalnya, ada pertanyaan begitu. Iya intinya berarti tahun ini kan semakin menurun,” katanya, Rabu (27/12/2033).

    Ia memaparkan, salah satu penyebab turunnya pengungkapan kasus narkoba oleh BNN karena selama tahun 2023, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan pembinaan dan penyuluhan anti narkoba untuk mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut.

    Namun meski minim tangkapan, Bambang mengklaim bahwa BNN Sumenep banyak merehabilitasi pengguna narkoba. Rehabilitasi itu dilakukan di Klinik Pratama, Puskemas Dasuk, Puskesmas Batang-Batang, Puskesmas Guluk-Guluk, dan 4 unit IBM (intervensi berbasis masyarakat) yang terbentuk di tahun 2022 dan 2023.

    “Yang sudah direhabilitasi itu cukup banyak. Ada puluhan lah dari berbagai kalangan. Jadi bisa aja untuk peredaran narkoba di Sumenep mengalami penurunan,” ujarnya optimis.

    Bambang menambahkan, saat ini pihaknya lebih fokus pada kegiatan memutus jaringan peredaran gelap narkoba. Tujuannya, agar jumlah para pengguna tidak semakin meningkat setiap tahun. Menurutnya, untuk kondisi sekarang, titik paling rawan peredaran gelap narkoba justru ada di wilayah daratan, bukan lagi kepulauan.

    “Yang paling rawan narkoba itu di tempat hiburan malam. Lalu di kos-kosan. Terbukti dari ungkap kasus selama ini, yang terbanyak ya disitu itu. Di kos-kosan dan hiburan malam,” ungkapnya.

    Karena itu, ia berharap agar seluruh pihak bisa bersinergi dengan saling menjaga dan memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mengarah pada upaya transaksi narkotika di wilayah Sumenep.

    “Informasi masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk mengungkap kasus-kasus narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami untuk mengungkap penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (tem/ian)

  • Dari Penjara, Warga Madiun Tipu Dealer di Probolinggo

    Dari Penjara, Warga Madiun Tipu Dealer di Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Meskipun di dalam penjara, TL (40) warga Madiun berhasil melakukan aksi penipuannya melalui seluler. Dia menipu sebuah dealer yang berada di Kota Probolinggo.

    TL menjalankan aksinya ini tak sendirian. Dia dibantu dengan temannya yang berada di luar lapas. Ada setidaknya tiga orang lagi yang kemudian membantu TL untuk menjalankan bisnis kotor.

    Ketiga temannya tersebut PN (28) yang merupakan warga Mojokerto, kemudian HL (27) warga Kabupaten Sampang, dan kemudian MS yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Setiap orang mempunyai peran berbeda.

    Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, otak pelaku penipuan TL yang sedang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapa). TL saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika dengan hukuman 4-15 tahun

    “Setiap pelaku melakukan aksinya masing-masing, TL sebagai otak, PN sebagai pemalsu struk. Kemudian HL yang mengambil kendaraan dan kemudian MS yang menjadi penadah dan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Zainullah.

    Zainullah menjelaskan, peran para tersangka bahwa setelah mendapatkan instruksi dari TL, PN kemudian membuat bukti transfer palsu yang diedit menggunakan aplikasi Edit Text, yang dipelajari dari Youtube. Setelah mengirim bukti transfer palsu tersebut, kendaraan yang dipesannya kemudian berhasil didapatkan. HL bertugas untuk mencari pembeli.

    Petugas dealer rupanya tidak mengecek bukti transfer dan pembayaran yang masuk ke dalam rekening. “Sewaktu aksi keduanya mau dilakukan lagi, pihak dealer mengetahui aksi TL ini dan kemudian melaporkannya,” tambahnya.

    Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan profiling melalui ITE. Akhirnya posisi dan identitas ketiga pelaku diketahui berada di salah satu lapas di Jawa Timur.

    Dari situlah, polisi menangkap dan mengamankan barang bukti yakni hand phone (HP) yang digunakan pelaku untuk menghubungi dealer, serta dua unit motor. Sementara itu, korban merugi sekitar Rp72.600.000.

    Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara. [ada/but]

  • Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hari Natal, 6 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi. Mereka beragama Kristen.

    Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

    Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyrerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (25/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

    “Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ujarnya.

    Kalapas menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dari 13 orang warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, enam diantaranya menerima remisi karena telah memenuhi syarat adminitrasi.

    Enam orang binaan tersebut menerima remisi 15 hari sebanyak empat orang dan satu bulan sebanyak dua orang. Mereka merupakan warga binaan dalam kasus pidana umum sebanyak tiga orang dan narkotika tiga orang. Sementara tujuh lainnya belum memenuhi syarat administratif.

    Diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana. Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto per Senin (25/12/2023) yakni sebanyak 898 orang. Jumlah tahanan sebanyak 320 orang dan jumlah narapidana sebanyak 578 orang, 13 orang diantaranya nasrani.

    Dalam kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik dan Giatja Hengki Giantoro dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo. [tin/suf]

  • 8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    8 Napi Lapas Blitar Peroleh Remisi Natal

    Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 8 napi (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi pada Hari Natal 2023. Napi yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang beragama Kristen maupun Katolik.

    Para narapidana tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai 1,5 bulan. Remisi yang diberikan ini tidak sama setiap narapidana, semua tergantung penilaian kelakuan baik masing-masing.

    “Penyerahan remisi langsung dilakukan Pak Kalapas (Kepala lembaga Pemasyarakatan) tadi pagi,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan LP Kelas IIB Blitar, Widha Indra Kusumawijaya, Senin (25/12/2023).

    Warga binaan yang beragama Kristen di LP Kelas IIB Blitar berjumlah sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, terdiri atas delapan orang berstatus narapidana dan tiga orang berstatus tahanan.

    Delapan narapidana yang mendapat remisi rinciannya, tiga orang napi kasus narkotika, tiga orang Napi kasus perlindungan anak, satu orang kasus penipuan dan satu orang kasus pencurian. “Mereka yang mendapat remisi ini minimal sudah menjalani enam bulan penjara,” ujarnya.

    Dikatakannya, ada satu dari delapan napi yang mendapat remisi Hari Raya Natal sebenarnya langsung bebas. Tetapi, karena ada hukuman subsider dan napi tersebut belum bisa membayar akhirnya harus menjalani hukuman satu bulan lagi.

    Setalah penyerahan remisi, LP Kelas IIB Blitar bakal melaksanakan perayaan Hari Raya Natal untuk para warga binaan beragama Kristen. LP Blitar juga mengundang keluarga napi untuk ikut merayakannya.

    “Hari ini juga kami laksanakan perayaan Hari Natal untuk napi dan keluarga di LP Kelas IIB Blitar,” pungkasnya. [owi/suf]

  • Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Perayaan Natal, 3 Napi Nasrani Rutan Ponorogo Dapat Remisi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perayaan Natal tahun ini menjadi berkah untuk narapidana (napi) beragama Nasrani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Ada 3 napi yang beragama Kristen atau Katolik yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi di perayaan hari besar umat Kristiani tersebut.

    “Remisi natal tahun ini, setidaknya sudah ada 3 SK yang telah turun dari Kemenkumham. Artinya ada 3 napi nasrani yang sudah pasti mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo, Azhar Farhani, ditulis Minggu (24/12/2023).

    Ketiga napi nasrani yang mendapatkan remisi di momen natal tahun ini, masing-masing mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan. Mereka tidak ada yang langsung bebas. Ketiganya masuk ke rutan, dikarenakan sama-sama terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    “Meskipun mendapatkan remisi, 3 orang ini tidak langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan. Ketiganya terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Untuk mendapatkan remisi, narapidana atau warga binaan (wabin) di Rutan Kelas IIB Ponorogo harus memenuhi syarat substantif dan administrasi. Syarat substantif, kata Azhar wabin tersebut harus berkelakuan baik selama di dalam rutan, mengikuti segala kegiatan pembinaan yang diadakan oleh pihak rutan. Sedangkan syarat administratif, salah satunya wabin itu sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

    “Mereka yang mendapatkan remisi ini, ya harus memenuhi syarat substantif dan syarat administratif. Berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan,” katanya.

    Azhar menambahkan bahwa sebenarnya napi beragama nasrani di Rutan Kelas IIB Ponorogo ada 5 orang. Dimana 3 orang sudah dipastikan mendapatkan remisi 1 bulan. Sementara 1 orang lagi masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan remisi dan 1 orang lagi dipastikan tidak mendapatkan remisi. Sebab, seorang napi yang tidak mendapatkan remisi ini, kedapatan melakukan pelanggaran teregistrasi F. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan sanksi untuk tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini.

    “Pelanggaran teregistrasi F ini, napi tersebut kedapatan membawa handphone di dalam. Sehingga yang bersangkutan dikenai sanksi, ya salah satunya tidak mendapatkan remisi pada natal tahun ini,” pungkasnya. [end/but]

  • Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Polresta Malang Kota Sita Ganja 5 Kg dari Kurir Narkoba

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja. Mereka adalah HA alias Anwar (24) dan FC alias Feri (32). Dua orang ini ditangkap di tempat berbeda.

    Masing-masing untuk HA ditangkap usai mendapat laporan dari masyarakat. HA mengaku diperintah oleh dua orang berinisial OZ dan ABD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). HA ditangkap di Kedungkandang, Selasa (12/12/2023).

    “Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, yang kemudian dari Satres Narkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Tersangka HA mengaku menerima ganja dari ABD, dan sabu dari OZ,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Sabtu (23/12/2023).

    Dari tangan HA polisi menyita ganja dengan berat total 5,12 kilogram terbungkus 6 lakban warna coklat dan 6 bungkus plastik wrap. Lalu ada sabu dengan berat total 4,26 gram yang disimpan ke dalam 25 bungkus plastik klip kecil.

    “Tersangka HA sudah tiga kali ini menerima barang berupa sabu dari OZ, dan baru satu kali ini menerima barang berupa ganja dari ABD,” katanya.

    Sedangkan tersangka FC alias Feri ditangkap di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Senin (18/12/2023). Barang bukti yang ditemukan dari FC ganja seberat 5,972 kilogram.

    “Jadi, kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatra,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma.

    Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. [luc/suf]