Liputan6.com, Jakarta Kenaikan gaji hakim di Indonesia hingga 280 persen telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Pendukung kenaikan gaji hakim berargumen bahwa hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim yang selama lebih dari 12 tahun tidak mengalami penyesuaian.
Mereka percaya bahwa gaji yang rendah dapat memicu praktik korupsi, karena hakim mungkin tergoda untuk menerima suap.
Kenaikan gaji diharapkan dapat mengurangi godaan tersebut dan meningkatkan integritas serta profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim dapat lebih fokus pada penegakan hukum dan keadilan, tanpa terbebani masalah ekonomi.
Selain itu, kenaikan gaji juga dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab berat yang diemban oleh para hakim.
Namun, di sisi lain, banyak pihak yang menentang rencana kenaikan gaji ini. Mereka berpendapat bahwa kenaikan gaji bukanlah jaminan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme hakim. Beberapa pihak menyoroti bahwa meskipun gaji rendah, hakim tetap menerima tunjangan yang cukup tinggi, sehingga total pendapatan mereka masih tergolong besar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3564910/original/072721900_1631080682-pexels-photo-6077326.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)