Pria Segoropuro Pasuruan Tersangka Pelecehan di PIER, Polisi Periksa Kejiwaan

Pria Segoropuro Pasuruan Tersangka Pelecehan di PIER, Polisi Periksa Kejiwaan

Pasuruan (beritajatim.com) – FA, seorang pria asal Segoropuro, Kecamatan Rejoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di kawasan industri PIER. Tindakan FA yang memamerkan alat kelaminnya kepada tiga karyawati menuai perhatian luas, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga korban yang juga menjadi saksi.

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial FA dalam kasus pelecehan seksual. Penetapan ini berdasarkan keterangan tiga saksi yang juga merupakan korban,” ungkap AKP Adimas pada Selasa (28/1/2025).

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka guna mengetahui motif di balik aksinya yang dinilai tidak wajar.

“Kami juga akan memeriksakan pelaku terkait kejiwaannya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah pelaku memiliki gangguan atau motif lain,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

FA sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan kawasan industri PIER setelah melakukan aksinya. Insiden ini terjadi saat para korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. [ada/beq]