FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Video viral seorang nenek mengalami penolakan saat hendak melakukan pembayaran secara tunai di salah satu gerai Roti O Jakarta, hingga kini masih jadi perbincangan hangat.
Pasalnya, peristiwa tersebut kemudian memicu protes dari seorang pria yang menilai bahwa uang kartal (kertas & logam) masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kejadian viral itu memunculkan pandangan publik mengenai penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dibandingkan dengan transaksi menggunakan uang tunai.
Banyak pula yang memuji sikap sang pria yang dengan berani memprotes karena rasa kemanusiaan.
“Jempol10 bang ..setuju setuju❤️,” tulis akun yniarti05_, di kolom komentar unggahan Instagram @fajaronline.
“Harusnya roti O @rotio.indonesia tetap terima layanan uang tunai di seluruh Indonesia. Karena itu masih sah, dan akan menjadi tidak inklusif produk ini jika tetap memaksakan menerima metode pembayaran cashless. Digital boleh, tapi jangan menanggalkan kearifan,” balas akun @amulhb.
“Pernah terjadi sama saya di bandara, mau bayar tidak bisa tunai pdhal cuma beli 1 buah roti, sy tanya bgm ketika ada nenek2 yg tidak punya hp dan lapar tidak bisa beli roti? Sy sarankan utk disampaikan ke pihak managernya katanya SOP perusahaannya seperti itu karyawan hanya menjalankan tugasnya. Semua orang punya hak membeli tapi knp harus dibedakan yg punya hp/kartu? Miris… 😢,” ujar lainnya.
“Bener… nyusahin bgt… ga semua kali punya dompet digital…,” kata lainnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengungkapkan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
