Palembang –
Pelaku penganiayaan mahasiswa koas atau co-assistant (coas) dokter di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan ke hadapan wartawan di Polda Sumsel.
“Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam,” ungkap Kombes Anwar, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).
Datuk dilaporkan oleh mahasiswa koas Unsri bernama Muhammad Luthfi Hadyhan (22) karena melakukan penganiayaan pada Selasa (10/12) malam. Kemudian, pria yang viral mengenakan kaus merah itu menyerahkan diri dengan didampingi kuasa hukumnya dan keluarga, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Datuk menyerahkan diri ke Polda Sumsel pada Jumat (13/12) siang. Kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut mendampingi. Titis menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari miskomunikasi.
(jbr/mei)