Jakarta –
Seorang pria berinisial FK (38) menjadi tersangka usai membunuh ayahnya berinisial LHN (75) di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pelaku diduga membunuh korban karena tidak diberikan uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) pukul 01.00 WIB di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Adik menemukan korban tewas di rumahnya.
“Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.
“Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelasnya.
“Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” ungkapnya.
Budi menyampaikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(dvp/lir)
