JAKARTA – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat menangkap seorang pelaku penipuan yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.
Direktur Reskrimum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha mengatakan, pelaku berinisial RS (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diringkus di kafe di Kelurahan Karema Kabupaten Mamuju, pada Jumat (23/5).
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar,” kata Agus dilansir ANTARA, Senin, 26 Mei..
Pelaku kata Agus Nugraha memanfaatkan QRIS palsu untuk mengelabui pemilik kafe di wilayah hukum Polda Sulbar.
“Pelaku kami amankan saat datang kembali ke kafe, tempat RS sebelumnya melakukan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 juta,” jelas Agus Nugraha.
Aksi penipuan QRIS palsu yang dilakukan RS lanjut Agus Nugraha bermula saat pelaku mendatangi kafe di kawasan Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Mamuju.
Saat itu, RS kata Agus Nugraha mengaku kepada kasir telah melakukan pembayaran melalui QRIS.
Namun, salah seorang pegawai kafe merasa curiga setelah tidak ada notifikasi pembayaran masuk, baik melalui aplikasi m-banking maupun rekening kafe.
Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pemilik kafe, yang kemudian memverifikasi dan memastikan tidak ada dana yang masuk.
“Setelah memastikan tidak ada dana yang masuk, pemilik kafe kemudian melaporkan dan pelaku akhirnya ditangkap saat datang kembali ke kafe tersebut,” ujar Agus Nugraha
Selain menangkap RS, tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya satu unit telepon genggam, kertas bukti transaksi, tiga buah kartu ATM serta satu buah korek api berbentuk senjata api.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang juga menjadi sasaran pelaku,” terang Agus Nugraha.
