Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria menjadi korban pengeroyokan oleh rekannya setelah terlibat masalah utang. Korban, yang berinisial TG, awalnya bermaksud baik meminjamkan uang kepada salah satu pelaku. Namun, alih-alih mendapatkan pengembalian uang, TG justru menerima tindakan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan korban telah melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia menyebut, ada beberapa yang menjadi terlapor dalam kasus ini, dua diantaranya I, T dan D.
“Benar ada kejadian tersebut,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Ade Ary menyebut, dugaan pengeroyokan dipicu kesalahpahaman antara terduga pelaku dengan korban.
Adapun, adik salah satu terlapor memiliki utang dengan korban. Di situ, korban meminta jaminan telepon genggam sampai hutangnya dilunasi.
“Awal kejadian adik terlapor memilki hutang kepada pelapor dan pelapor menahan handphone milik adiknya sebagai jaminan terkait hutang tersebut,” ujar Ade Ary.
Namun, adik salah satu terlapor mengarang cerita seolah-olah telepon genggam dirampas oleh korban. Hal itu memicu emosi dari para pelaku.
“Adik terlapor bercerita kepada para terlapor yang merupakan kakaknya, bahwa pelapor telah merampas handphone miliknya,” ujar dia.