Pria di Bantul Jual Jenglot Rp 17 Juta, Diserahkan ke Polisi

16 August 2023, 10:11

Jenglot yang menjadi modus penipuan senilai Rp 17 juta di Kabupaten Bantul.
Foto: Polres BantulSeorang pria berinisial HH (49) asal Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan, diserahkan warga ke Polsek Kretek, Kabupaten Bantul.HH diduga melakukan tindak penipuan dengan modus menjual jenglot seharga Rp 17 juta kepada salah seorang warga.”Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Penyerahan oleh warga seorang laki-laki diduga melakukan penipuan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (16/8).Warga juga langsung membuat laporan polisi pada Selasa (15/8) kemarin.Dugaan penipuan ini bermula ketika HH menawari SR (47) warga Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, sebuah jenglot pada 16 Juli lalu saat di Kretek, Bantul.”Tanggal 16 Juli tahun 2023 korban ditawari pelaku supaya membeli barang gaib yang dikasih nama jenglot seharga Rp 17 juta dengan janji atau iming-iming bahwa jenglot itu bisa digunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rejeki,” jelas Jeffry.Satu bulan berlalu, korban tak kunjung mendapatkan uang yang dijanjikan pelaku. Korban yang telah mengeluarkan uang Rp 17 juta merasa dirugikan. Sehingga memutuskan membawa pelaku ke kantor polisi.”Barang bukti yang diamankan replika boneka yang disebut jenglot, bukti transfer dari korban ke pelaku,” katanya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi