Pria Asal Cirebon Tewas Tertabrak KA Sritanjung di Jalur Probolinggo–Bayeman

Pria Asal Cirebon Tewas Tertabrak KA Sritanjung di Jalur Probolinggo–Bayeman

Probolinggo (beritajatim.com) – Insiden orang tertabrak kereta api kembali terjadi. Seorang pria dilaporkan tewas tertabrak KA 280 Sritanjung di petak jalan Probolinggo–Bayeman, wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, Selasa (23/12/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+7/8. Akibat kejadian itu, KA 280 Sritanjung sempat melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk memastikan kondisi rangkaian kereta serta keselamatan perjalanan.

Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membenarkan adanya peristiwa temperan orang tidak dikenal (OTK) tersebut.

“KA 280 Sritanjung mengalami temperan OTK di petak jalan Probolinggo–Bayeman. Setelah menerima laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta,” ujar Cahyo.

Korban diketahui bernama Aan Anto (34), warga Dusun 03 Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Akibat tertabrak kereta, korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, oleh Unit Pengamanan Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman, KA 280 Sritanjung kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 11.41 WIB. Insiden tersebut menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar enam menit.

Cahyo menegaskan bahwa keberadaan orang di jalur rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berisiko fatal.

“Jalur rel bukan area publik. Setiap orang yang berada di jalur kereta api sangat berpotensi tertabrak karena kereta tidak dapat berhenti mendadak,” tegasnya.

PT KAI kembali mengingatkan bahwa larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel, demi mencegah terulangnya insiden serupa yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. [ada/beq]