Presidential Threshold Dihapus MK, DPD RI Ingin Pilpres Bisa Diikuti Calon Independen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPD RI
Sultan Najamuddin
ingin pemilihan presiden (pilpres) juga bisa diikuti oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) independen atau yang tidak didukung atau menjadi bagian dari partai politik (parpol).
Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menghapus
presidential threshold
yang mensyaratkan seorang capres-cawapres harus didukung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara di parlemen atau mengantongi 25 persen suara sah nasional saat pemilu terakhir.
“Saat ini undang-undang dasar memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
“Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar dia.
Ia menyebutkan, pencalonan presiden dari independen sudah dilakukan oleh berbagai negara maju.
Baginya, sistem demokrasi harus memberikan ruang yang sama untuk semua masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai capres-cawapres.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan
presidential threshold
maupun institusi politik tertentu saja,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah MK yang menghapuskan ketentuan presidential threshold.
Sultan menganggap, MK perlahan menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat demokrasi berjalan optimal.
Terakhir, ia mendorong agar wacana syarat capres-cawapres independen bisa menjadi diskusi bersama dan akhirnya direalisasikan.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental kita bernegara,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.