Presidential Threshold Dihapus, Jubir Anies: Kado Tahun Baru dari MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Politikus
Anies Baswedan
turut merespons putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menghapus aturan
ambang batas pencalonan
presiden (presidential threshold).
Melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, Anies mengatakan putusan MK adalah kado awal tahun 2025 untuk perbaikan
kualitas demokrasi
di Indonesia.
“Inilah yang menjadi harapan rakyat. Sehingga putusan ini menjadi kado tahun baru dari Majelis Hakim MK,” ujar Sahrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).
Sahrin menuturkan, putusan MK ini memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia karena ketentuan
presidential threshold
membatasi rakyat untuk memperoleh pemimpi yang lebih baik.
Ia menyebutkan, dengan putsan ini, MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki pilpres di masa depan.
Sahrin pun menilai akan ada potensi kepemimpinan bangsa yang akan tumbuh dan berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas.
“Sistem pilpres yang demokratis harus didukung dengan netralitas aparat negara. Olehnya itu, netralitas negara harus tetap menjadi prioritas agar pilpres jurdil dapat tercapai,” kata Sahrin.
Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus aturan ambang batas calon presiden itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Diberitakan sebelumnya, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold
yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, ambang batas pencalonan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, berapapun besaran ambang batas itu.
Sebab, dengan ambang batas, tidak semua partai politik bisa memberikan pilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucap Saldi, Selasa.
Lewat putusan ini, MK juga menegaskan setiap partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
Meski dapat mengusung calon sendiri, partai-partai politik tetap dibolehkan untuk berkoalisi dengan partai politik lain guna mengusung calon mereka.
Saldi Isra menegaskan, koalisi masih dimungkinkan dengan aturan tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pilihan capres-cawapres.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.