Presiden Korsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Presiden Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel. Yoon juga dilarangan bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain terkait dengan pemberlakuan darurat militer.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan oleh Kementerian Kehakiman tak lama setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) menyatakan telah mengajukan permintaan perintah tersebut.
Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan simultan yang dilakukan oleh polisi, jaksa dan CIO atas deklarasi darurat militer yang mengejutkan pada Selasa (3/12) lalu.
Perintah tersebut dicabut 6 jam kemudian setelah Majelis Nasional Korsel memutuskan untuk mengakhirinya.
Sebuah mosi untuk memakzulkan Yoon juga diajukan oleh oposisi utama Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya, namun mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu (7/12) setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara mengenai mosi tersebut.
Bae Sang-eop, pejabat senior imigrasi di Kementerian Kehakiman, mengatakan kepada anggota parlemen dalam sidang parlemen pada Senin (9/12) bahwa larangan perjalanan hampir selalu dikeluarkan setelah peninjauan sederhana terhadap persyaratan formal.
Dia mengatakan larangan itu diberlakukan pada Yoon sekitar pukul 15.00 Waktu Korsel.
Jenderal Polisi Ditangkap
Tim investigasi khusus yang menangani kasus tersebut mengatakan Cho Ji-ho dan Kim Bong-sik ditangkap tanpa surat perintah sekitar pukul 03.50 dini hari atas tuduhan pemberontakan.
Berdasarkan ketentuan penangkapan darurat, polisi memiliki waktu 48 jam untuk menahan dan menginterogasi tersangka.
Cho dan Kim telah menjalani pemeriksaan di markas polisi masing-masing selama sekitar 10 jam sejak Selasa (10/12) sore. Kedua pejabat tinggi polisi tersebut diduga telah memerintahkan petugas polisi untuk menutup kompleks Majelis Nasional guna menghalangi para anggota parlemen memasuki parlemen dalam upaya untuk membatalkan keputusan darurat militer.
Cho diduga mengirim personel polisi ke Komisi Pemilihan Umum Nasional untuk membantu militer dalam melaksanakan perintah yang dikeluarkan di bawah darurat militer. Baik Cho maupun Kim telah dikenakan larangan bepergian.
Saksikan juga Sudut Pandang: Melihat Lebih Dekat Proyek Strategis Nasional di Utara Jakarta
(whn/zap)