Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Presiden Punya Hak untuk Kampanye

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketum Gerindra mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden mempunyai hak untuk berkampanye seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu.

“Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, di situ jelas disampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk berkampanye,” kata Jokowi kepada wartawan di Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2024).

Jokowi mengatakan Prabowo merupakan Ketum Partai Gerindra. Menurutnya, sah jika Prabowo melakukan kampanye. Diketahui Partai Gerindra merupakan salah satu partai pengusung Luthfi-Yasin.

“Kita tahu Pak Prabowo itu ketua Pertai Gerindra, beliau yang merekomendasikan calon-calon yang ada di daerah-daerah. Jai kalau beliau berkampanye saya kira sah-sah saja, tetapi ada aturan mainnya,” jelasnya.

Prabowo Subianto sebelumnya memberikan dukungannya pada Pilkada Jateng. Prabowo mempercayai tokoh yang tepat untuk memimpin Provinsi Jawa Tengah kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

“Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama, dan juga saudara Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya Maimoen Zubair, yang telah juga mengabdi cukup lama di Jawa Tengah sebagai wakil gubernur,” ujar Prabowo dalam video yang diunggah Ahmad Luthfi di Instageram, Sabtu (9/11). Prabowo menyampaikan pesan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra.

“Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok, dan akan bekerja bersama saya di pusat, kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” ungkapnya.

(lir/jbr)