Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk mempercepat hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Keputusan pembentukan satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang ditandatangani oleh Prabowo pada Jumat (3/1/2025) di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden tersebut, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi dibentuk dengan dua tujuan utama. Pertama, untuk mempercepat hilirisasi di sektor mineral, batu bara, minyak dan gas, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan guna meningkatkan nilai tambah dalam negeri.
Kedua, untuk mempercepat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, baik dari minyak, gas bumi, batu bara, maupun energi terbarukan.
Satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, serta sekretariat yang semuanya langsung bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo.
Bahlil Lahadalia bersama anggota satgas memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi serta memberikan rekomendasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berikut adalah susunan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional:
Ketua: menteri energi dan sumber daya mineralWakil ketua bidang kemudahan berusaha dan percepatan hilirisasi: menteri investasi dan hilirisasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman ModalWakil ketua bidang penyediaan lahan: menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan NasionalWakil ketua bidang pertanian: menteri pertanianWakil ketua bidang hilirisasi kehutanan: menteri kehutananWakil ketua bidang hilirisasi kelautan dan perikanan: menteri kelautan dan perikananWakil ketua bidang dukungan kebijakan: menteri sekretariat negara
Anggota Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, meliputi menteri perindustrian, menteri keuangan, menteri hukum, menteri BUMN, menteri lingkungan hidup, menteri pekerjaan umum, menteri perdagangan, jaksa agung, dan kepala kepolisian RI.