Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan DPR memproses lebih lanjut 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang dikirim oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Yusril menyebut, Prabowo tak berniat menarik nama-nama hasil seleksi panitia seleksi (pansel) yang telah disampaikan Jokowi ke DPR. Pemerintah sadar butuh waktu 6 bulan untuk memproses seleksi pimpinan KPK yang periode jabatannya akan berakhir Desember 2024.
Ditambah lagi, putusan MK pada 2022 soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dalam pertimbangannya menyatakan, presiden hanya diberi satu kali kesempatan mengajukan nama capim KPK ke DPR.
“Jalan tengah ini, insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember,” ungkap Yusril.
Yusril mengatakan, pimpinan DPR sempat bersurat ke Prabowo untuk menanyakan apakah akan menarik nama-nama yang diajukan Jokowi dengan membuat pansel baru dan memilih calon lain.
Namun, kata dia, Prabowo merespons surat DPR itu dan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan Jokowi. DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama tersebut.