Presiden Prabowo Minta Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

Presiden Prabowo Minta Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto meminta kebijakan perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap diberlakukan. Kebijakan ini menyasar masyarakat dengan kriteria penghasilannya di bawah Rp 8 juta.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, salah satu perintah presiden yaitu agar bunga rumah subsidi untuk MBR tetap berada di angka 5%.

“Rumah subsidi, bunganya tidak naik, sebagai wujud kebijakan Presiden Prabowo yang pro rakyat yaitu tetap 5%,” ungkap Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ara, sapaan akrab Maruarar, berbagai kebijakan lainnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah terus dilanjutkan, yang meliputi gratis bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG).

Penghapusan BPHTB sebesar 0% dikhususkan untuk rumah-rumah yang dibeli oleh MBR. Sebelumnya, BPHTB dikenakan sebesar 5%.

Sementara penghapusan retribusi 0% untuk izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang kini disebut PBG, sudah ditetapkan sebagaimana surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang diteken pada 25 November 2024.

“PBG itu juga sudah gratis, itu berjalan, dimonitor, dan dibantu oleh bapak menteri dalam negeri. Jadi para bupati, wali kota itu sudah menjalankan,” jelas Ara.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk membantu MBR memiliki hunian layak dengan harga terjangkau, sekaligus memberikan kemudahan di sektor perumahan.