Sebelumnya, Indonesia akhirnya untuk pertama kali memiliki bullion bank atau yang lebih dikenal dengan Bank Emas. PT Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang mendapat izin OJK tentang penyelenggaraan bank emas.
Hal ini tertuang dalam Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Menurut Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, selama dua tahun terakhir, Pegadaian menantikan izin untuk dapat melaksanakan usaha dalam ekosistem emas ini.
Damar menekankan bahwa pencapaian ini sangat berarti, karena Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil memperoleh izin usaha Bulion di Indonesia.
“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton,” kata Damar ditulis, Rabu (8/1/2024).
Apa Saja yang Akan Dijual?
Sebagai bank emas, Pegadaian tentunya mendapatkan izin untuk menjual produknya yang bersangkutan dengan emas. Apa saja?
Perdagangan Emas
Deposito Emas
Pinjaman Modal Kerja Emas
Jasa Titipan Emas untuk Korporasi
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5135523/original/008639500_1739776697-20250217_124634.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)