Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap narapidana (napi) yang sudah berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), HIV, narkoba, hingga terkait kasus Papua. Langkah ini sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu terungkap saat memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
“Ada beberapa kasus terkait dengan orang sakit berkepanjangan, termasuk warga binaan kita yang sudah berstatus ODGJ. Untuk HIV kurang lebih 1.000 orang akan diberi amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dia mengatakan, Prabowo juga meminta beberapa kasus terkait penghinaan diberi amnesti, seperti di Papua. “Kasus Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi bukan bersenjata, Presiden Prabowo setuju untuk diberikan amnesti,” kata dia.
Selain itu, kata dia, napi terkait narkoba akan diberikan amnesti. “Kasus yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika juga diberikan amnesti,” ujarnya.
Dalam ratas itu juga dibahas menyangkut transfer kasus dengan sejumlah negara sahabat. “Presiden Prabowo akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini tengah kami lakukan asesmen bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” kata dia.
Rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti dalam rangka mengurangi overload kapasitas lapas dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
Namun untuk detail jumlah napi yang diberi amnesti, kementerian terkait akan melakukan asesmen bersama jaksa agung dan kapolri.