Jakarta –
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen buntut penetapan darurat militer. Meski tidak menjalankan tugas sebagai kepala negara, Yo0n Suk Yeol masih akan menerima gaji hingga nasibnya diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Reuters, Minggu (!5/12/2024), Yoon Suk Yeol masih menerima gaji tahunannya sebagai presiden kendati telah dimakzulkan. Ia masih menerima gaji tahunan sebesar 255 juta won (US$ 170.000) atau sekitar Rp 2,72 miliar (kurs Rp 16.000).
Fasilitas lain juga masih melekat pada Yoon Suk Yeol. Fasilitas tersebut seperti rumah dinas, iring-iringan mobil presiden, pesawat terbang dan keamanan.
Jika dicopot dari jabatannya, Yoon Suk Yeol akan kehilangan semua tunjangan yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95% dari gajinya pada saat pensiun dan staf hingga empat orang.
Dia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak menerima dukungan keuangan untuk kantor swasta, transportasi dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.
Dengan ketetapan pemakzulan, kekuasaan Yoon Suk resmi ditangguhkan dan dialihkan kepada Penjabat Presiden, Perdana Menteri Han Duck-Soo.
Secara otomatis, Yoon Suk tidak lagi memiliki kewenangan mengurusi perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, mengajukan solusi dari persoalan penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.
(acd/acd)