Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan akan segera digelar rapat tingkat menteri untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar dari SD hingga SMP, termasuk madrasah dan sekolah swasta.
“Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri,” ujar Pratikno kepada wartawan di Gedung Kemenko PMK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Pratikno menjelaskan, tim teknis di tiap kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai menyusun langkah-langkah strategis.
Menurutnya, Kemendikdasmen bahkan telah bergerak lebih dahulu mempersiapkan berbagai skema pembiayaan dan teknis implementasi. “Kemendikdasmen sudah melangkah jauh, saya akan cek progresnya, tetapi tim teknis sudah mulai menyiapkan tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Putusan MK tersebut merujuk pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Artinya, pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menyediakan pendidikan dasar gratis, tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga mencakup sekolah swasta dan madrasah yang sederajat.
Rapat koordinasi antarkementerian ini akan menjadi langkah krusial dalam menyusun kebijakan turunan, anggaran, serta sistem pengawasan agar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia menerapkan prinsip tanpa pungutan biaya sebagaimana mandat MK.
