FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjadi sorotan publik atas tuduhan melobi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Tuduhan ini mencuat melalui laporan investigasi Majalah Tempo, yang menggambarkan peran Pratikno sebagai arsitek strategi politik selama masa kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan tersebut, Pratikno disebut-sebut memfasilitasi langkah politik Gibran, yang merupakan putra sulung Jokowi, dengan pendekatan-pendekatan yang diduga tidak etis.
Editor Senior Tempo, Bagja Hidayat, dalam kanal YouTube Tempodotco, menyoroti transisi Pratikno dari seorang akademisi ke dunia politik yang penuh kontroversi.
“Menteri Sekretaris Negara Pratikno adalah perwujudan paling brutal dari peringatan Kanselir Jerman 1871-1890 Otto Von Bismarck, yang mengatakan bahwa politik bisa merenggut karakter seseorang,” ujar Bagja.
Menanggapi tuduhan ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyatakan bahwa jika benar Pratikno melobi hakim MK untuk meloloskan pencalonan Gibran, maka hal tersebut merupakan tindak pidana serius.
“Kalau benar yang dikatakan Tempo, maka Pratikno sudah melakukan tindak pidana, yaitu KKN. Jika dia melobi hakim MK, itu bukan lagi lobi politik, tapi dirty politics,” tegas Refly dalam pernyataannya.
Namun, Refly juga menambahkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih menjadi tanda tanya besar, mengingat banyaknya kasus yang melibatkan lingkaran Jokowi yang berakhir tanpa kejelasan akibat praperadilan.