Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias
Mbak Ita
, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (
WTP
) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam
sidang praperadilan
melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (8/1/2025).
“Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.
Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran.
Menurutnya, pihak yang berwenang sebagai pengguna anggaran dan bertugas mengelola serta mengalokasikan anggaran adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ratna menyebutkan, dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, KPK merujuk pada bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan perkara lain.
Dokumen, surat, ataupun dokumen elektronik, surat keputusan Mbak Ita pada 2023, dan barang-barang lain merupakan barang bukti untuk perkara lain yang dikumpulkan KPK atas penanganan pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
“Bukti bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” tutur dia.
Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.