Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Putusan Sudah Objektif

Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rasa syukurnya. 

“Pertama tentunya kita patut bersyukur alhamdulillah kepada Allah Swt atas putusan hakim sidang praperadilan tersangka HK yang menurut kami sudah sesuai, sudah objektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

KPK mengapresiasi Tim Biro Hukum yang dinilai telah bekerja secara optimal dalam mengikuti rangkaian sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel. Lembaga antikorupsi itu pun menekankan penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. 

“KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalangi penyidikan,” ungkap Tessa. 

KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. KPK fokus memenuhi tiap unsur perkaranya. 

Namun, KPK masih irit bicara soal kapan elite PDIP tersebut akan dipanggil. Pemanggilan tersebut nantinya tergantung dari keputusan penyidik. 

“Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi maka saudara Hasto akan dipanggil sebagai tersangka nantinya,” pungkas Tessa mengenai rencana KPK seusai putusan praperadilan Hasto. 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK. 

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.