Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

Praperadilan Ditolak, Kubu Delpedro : Tak Ada Lagi Tempat Kelompok Kritis

Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.

Kuasa Hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayubbi Harahap mengatakan dengan adanya putusan ini telah mencerminkan pembungkaman terhadap kelompok kritis.

“Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” ujar Ayubbi di PN Tipikor Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Dia menilai majelis hakim juga tidak pernah mempertimbangkan materi yang dibawa pihaknya ke sidang praperadilan. Sebab, hakim justru berfokus pada bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti.

Salah satu materi yang dibawa ke praperadilan ini yakni terkait mekanisme penetapan Delpedro sebagai tersangka, namun tidak pernah melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

“Putusan itu jelas merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penetapan tersangka terhadap seseorang karena penyidik sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada seseorang, sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Di samping itu, pengacara Delpedro lainnya, Afif Abdul mengatakan bahwa berkaca dari perkara ini membuat masyarakat bisa sangat mudah dikriminalisasi.

“Konteks keberadaan negara hukum rapuh, keadilan tumbang di tangan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dan kita sangat menyesalkan di tengah-tengah represi kebebasan berekspresi orang-orang dengan mudah dikriminalisasi,” tutur Afif.

Sebagai informasi, majelis hakim juga telah menolak gugatan praperadilan dari tersangka lainnya yakni Muzzafar Salim, Khariq Anwar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Alhasil, melalui putusan itu proses hukum dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 lalu terkait Delpedro dkk ini akan tetap dilanjutkan