Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M-Apartemen di Bawah Rp 650 Juta

Pramono Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M-Apartemen di Bawah Rp 650 Juta

Jakarta

Gubernur Jakarta Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria. Dia mengatakan rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta bebas PBB.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Pramono Anung.

“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

“Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan,” kata dia.

Dia menjelaskan kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

Selain itu, dia juga menyinggung pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Dia menegaskan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap harus membayar pajak, berbeda dengan beberapa daerah lain yang mempertimbangkan pembebasan pajak untuk kendaraan tertentu.

“Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali nggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” ujarnya.

(bel/haf)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Merangkum Semua Peristiwa