Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jakarta Kak Taga Radja Gah. Dia mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahun 2025.
“Proses verifikasi ini antara lain pada valid data kependudukan DKI, terdaftar dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak,” terang Taga, melansir Antara, Kamis (11/9/2025).
Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.
Lantas, berapa besarannya? Jumlah yang diterima untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, dan SMA/SMALB/MA berbeda-beda, begitu pula dengan siswa di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berikut rinciannya besaran penerimaan dana KJP Plus Tahap II:
SD/MI
Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 130.000 per bulan
SMP/MTs
Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 170.000 per bulan
SMA/MA
Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 290.000 per bulan
Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk Swasta: Rp 240.000 per bulan
PKBM
Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
Penggunaan Biaya Rutin maksimal secara tunai: Rp 100.000 per bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala digunakan non-tunai untuk kebutuhan peserta didik.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336282/original/080352000_1756868948-IMG_8827.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)