Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Gubernur DKJ, Kenapa Bukan DKI?

Pramono Anung Ditetapkan Sebagai Gubernur DKJ, Kenapa Bukan DKI?

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Sesuai undang-undang menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.

Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara (50,07%), sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%) disusul paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).

Menariknya, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 
 

 

Kenapa DKJ?

KPU Jakarta menjelaskan penggunakan DKJ karena merujuk pada hasil revisi terakhir UU DKJ yang disahkan pada 12 November 2024 lalu.

Pasal itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Selain itu, penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
 
“Sesuai undang-undang menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2024.
 
Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Pram-Doel mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara (50,07%), sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara (39,40%) disusul paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).

Menariknya, pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dan bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 
 

 

Kenapa DKJ?

KPU Jakarta menjelaskan penggunakan DKJ karena merujuk pada hasil revisi terakhir UU DKJ yang disahkan pada 12 November 2024 lalu.
 
Pasal itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
Selain itu, penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
 
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan Jakarta sudah tak lagi berstatus ibu kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)