Surabaya (beritajatim.com) – Praktisi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum Surabaya menemukan banyak pelanggaran pada proyek saluran air di Gayungsari Barat yang dimenangkan PT Bumindo Sakti dan dikerjakan CV Samoka. Diketahui, dalam proyek tersebut seorang pekerja bernama Sutrisno mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Beritajatim bersama Widodo (48) seorang Praktisi Ahli K3 umum yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun meninjau lokasi proyek saluran air yang dikerjakan CV Samoka itu. Saat masuk portal perumahan, Widodo sudah menemukan ada pelanggaran standar K3 yang diterapkan oleh para pekerja. Yaitu, material U-Ditch dengan dimensi 150cm×150cm yang diletakan dengan cara ditumpuk di bidang tanah yang sedikit miring.
“U-Ditch itu tidak boleh ditaruh menumpuk seperti itu. Apalagi, tanahnya kalau dilihat itu kan sedikit miring. Ini membahayakan sekali. Material itu beratnya kan 2 ton lebih. Kalau jatuh ya bisa dibayangkan,” kata Widodo.
Rangkaian tali webbing yang ada di lokasi tewasnya Sutrisno
Setelah masuk lebih dalam. Tepatnya ke lokasi kecelakaan kerja yang menimpa Sutrisno di depan Restoran Ruas Rasa, Widodo langsung tertegun melihat sejumlah tali webbing yang terikat di tiang listrik. Di lokasi tersebut juga ada unit U-ditch yang terjatuh di menghimpit tiang listrik. Disisi yang lain, bucket excavator menghadap ke atas. Widodo memprediksi, kecelakaan yang menimpa Sutrisno diakibatkan oleh pelanggaran dalam pengangkatan unit U-Ditch yang hendak dipasang.
“Kalau dilihat dari posisinya, kemungkinan pengangkatan unit U-Ditch menggunakan tali webbing. Itu sangat dilarang. Standarnya bisa pakai kabel sling. Tapi memang memakan waktu kalau pakai kabel sling,” imbuh Widodo.
Di sepanjang penggalian, Widodo juga tidak menemukan adanya pemasangan sheet pile atau turap yang berfungsi mencegah tanah disekitar penggalian longsor. Sheet pile atau turap biasanya berupa kayu jati atau besi yang dipasang di tanah galian. Widodo menjelaskan, tidak dipasangnya sheet pile atau turap membuat tiang listrik di sekitar proyek miring.
“Tanah bisa turun (longsor) membuat kerusakan lain di sekitar lokasi penggalian. Seperti itu tiang listriknya kan miring walaupun unit (U-ditch) sudah terpasang,” jelasnya.
Unit U-Ditch yang diletakan menumpuk di bidang tanah miring.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim di sekitar lokasi, akibat proyek saluran yang dikerjakan PT Bumindo Sakti, PDAM di Gayungsari Barat mati lebih dari dua minggu. Di tempat penggalian depan restoran Ruas Rasa tampak aliran air bersih mengalir deras.
“Dilihat tidak ada pembatas antara lokasi proyek dengan jalan yang masih bisa dilalui. Kalau dari perspektif saya banyak yang tidak sesuai standar K3 yang sudah diatur di UU dan Peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Beritajatim sudah menghubungi nomor telepon PT Bumindo Sakti yang tertera di website untuk mengkonfirmasi temuan beritajatim bersama dengan praktisi ahli K3 umum di lokasi proyek. Namun, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan balasan.
Beritajatim juga sudah menghubungi Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya Syamsul Hariadi untuk mengkonfirmasi pengawasan dan penerapan K3 di lokasi proyek tersebut. Namun, sampai berita ini ditulis Syamsul belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, dalam kasus ini pihak kepolisian sudah memeriksa 4 saksi. Namun, belum dijelaskan secara rinci siapa saja 4 saksi yang sudah diperiksa oleh pihak Polrestabes Surabaya.
“Sudah ada 4 saksi yang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
Diketahui sebelumnya, Sutrisno warga Bojonegoro merupakan pekerja yang tewas dalam pengerjaan proyek saluran air di Jalan Gayungsari Barat, Gayungan, Selasa (16/9/2025) lalu. Proyek ini sempat tercatat di pengadaan elektronik Surabaya dengan nama pembangunan saluran U-Ditch 150/150 dengan cover gandar 15 ton. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bumindo Sakti dan dikerjakan oleh CV Samoka. [ang/beq]
