Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Prabowo Titahkan Bahlil Percepat Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat.

Hal itu Bahlil sampaikan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kertanegara, Jakarta, Minggu (19/10/2025).

Dalam laporannya kepada Presiden, Bahlil memaparkan hasil kunjungan kerjanya ke Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, yang menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pengeboran minyak rakyat terbesar di Indonesia.

“Di sana ada sekitar 22.000 sumur masyarakat, dan rata-rata satu sumur bisa menghasilkan 2 barel per hari. Ini cukup besar,” ungkap Bahlil.

Presiden Prabowo, kata Bahlil, menegaskan agar legalitas sumur rakyat tersebut segera diselesaikan.

“Presiden minta urusan rakyat harus jadi prioritas sebagai implementasi Pasal 33 UUD 1945. Maka karena itu, legalitasnya akan kita percepat,” tandas Bahlil menirukan arahan Presiden.

Adapun, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat untuk berperan langsung dalam pengelolaan sumur migas melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM. 

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Implementasi Permen ESDM tersebut disebut menjadi solusi atas maraknya aktivitas sumur rakyat yang selama ini belum terkelola secara profesional. 

Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut dengan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.