Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan perlunya penyesuaian rencana kerja tahunan pemerintah dengan ketentuan APBN 2025 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Dalam konsideransnya, Perpres ini ditegaskan sebagai tindak lanjut Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, yang mewajibkan pemutakhiran RKP setiap tahun agar sejalan dengan kebijakan anggaran negara.
Perpres 79/2025 menyatakan, dokumen pemutakhiran RKP menjadi bagian dari Perpres 109/2024 tentang RKP 2025 yang telah diperbarui berdasarkan APBN 2025.
Dalam beleidnya, pasal 2 menyebutkan bahwa pemutakhiran mencakup dua hal utama, yakni pemutakhiran narasi yang tercantum dalam Lampiran I. Kemudian, pemutakhiran matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas lengkap dengan target, indikator, alokasi anggaran, dan instansi pelaksana.
Perpres ini menegaskan bahwa dokumen pemutakhiran RKP digunakan oleh Bappenas sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional. Lalu, Kementerian/Lembaga untuk melakukan perubahan rencana kerja masing-masing tahun 2025.
Termasuk, pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah 2025.
Perpres 79/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 113.
Dengan pemutakhiran ini, pemerintah menegaskan arah pembangunan tahun 2025 tetap sejalan dengan sasaran nasional, prioritas kabinet, serta kerangka besar RPJMN 2025–2029.
