Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Pakistan meneken nota kesepahaman atau MoU untuk memperkuat kemitraan dan perjanjian kerja sama di sejumlah sektor.
Pertukaran dokumen tersebut berlangsung di kediaman PM Pakistan di Islamabad dan secara langsung disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan PM Pakistan Shehbaz Sharif.
“Hari ini kita telah mengadakan pertemuan yang sangat produktif. Kita telah mencapai banyak kesepakatan di berbagai bidang dan kita telah membahas hal-hal yang menjadi kepentingan bersama,” ujar Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden ada tujuh poin kerja sama kemitraan RI dan Pakistan. Salah satunya penguatan di sektor teknologi.
Kemudian, sektor yang turut dikerja samakan yakni sektor pendidikan, UMKM, pemberantasan narkoba, perdagangan hingga kesehatan.
Pada intinya, MoU dan perjanjian kerja sama diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkokoh kontribusi kedua negara dalam menjaga stabilitas kawasan.
Berikut 7 poin kerja sama dalam MoU RI-Pakistan :
1. Perjanjian antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan Higher Education Commission (HEC) of Islamic Republic of Pakistan tentang pengakuan bersama Sertifikat dan Gelar Pendidikan Tinggi;
2. Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Pakistan untuk Program Hibah pada “The Indonesian Aid Scholarships”;
3. MoU antara SMESCO dan SMEDA tentang Kemitraan Strategis dalam Fasilitasi Usaha Kecil dan Menengah;
4. MoU antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan the Cabinet Division Represented by National Archives Pakistan tentang Kerja Sama Kearsipan;
5. MoU antara Badan Narkotika Nasional Pemerintah Republik Indonesia dan Ministry of Interior and Narcotics Control Pemerintah Pakistan tentang Kerja Sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Baru dan Prekursornya;
6. MoU antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia dan Pakistan Halal Authority dalam Perdagangan dan Sertifikasi Halal;
7. MoU tentang Kerja Sama di Bidang Kesehatan.
