Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama, yang membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Sebagai bentuk nyata dari komitmennya, ia baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan menggugat penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan.
Kasus ini melibatkan Direktur CV. Istana Ilmu berinisial SA, terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2011. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,1 miliar.
Namun, pada 2017, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan alasan kurangnya bukti.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk SNAK MARKUS, yang menilai penghentian penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus ini. Mengingat besarnya nilai kerugian negara, penghentian penyidikan ini sangat tidak masuk akal,” tegas Jamal.
Blak-blakan, Jamal menjelaskan bahwa ia telah membawa kasus ini kembali ke Pengadilan Negeri Makassar pada 8 November 2024.
Mereka mendesak agar penyelidikan dilanjutkan dan penyebab penghentian penyidikan dipertanggungjawabkan.
Di tempat yang sama, Ketua SNAK MARKUS, Syamsul Syam, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penghentian kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo sebelumnya telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Proses penyelidikan telah berjalan cukup jauh, bahkan melibatkan banyak saksi. Tapi tiba-tiba, pada tahun 2017, kasus ini dihentikan tanpa penjelasan yang memadai. Ini mencurigakan dan kami menduga ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini,” ujar Syamsul.