Prabowo Siapkan Aturan Rombak Kelembagaan BEI, Ini Poin-poinnya

Prabowo Siapkan Aturan Rombak Kelembagaan BEI, Ini Poin-poinnya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam skema demutualisasi, struktur kelembagaan BEI akan berubah dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota bursa menjadi perseroan yang kepemilikannya dapat dibuka lebih luas.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin menjelaskan pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus mendorong profesionalisme. 

“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Dia memaparkan bahwa BEI saat ini termasuk salah satu dari sedikit bursa besar di dunia yang masih memiliki struktur mutual. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dahulu bertransformasi, sehingga bursa dapat lebih lincah merespons dinamika pasar global dan mempercepat pengembangan produk.

Oleh sebab itu, transformasi serupa ingin dilakukan di Indonesia. Pemerintah berharap langkah itu bisa mendorong inovasi instrumen, mulai dari derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga pembiayaan transisi energi. 

Kemenkeu juga menegaskan bahwa demutualisasi tidak dapat berdiri sendiri. Rencananya, kebijakan itu akan diikuti dengan peningkatan free float agar likuiditas meningkat.

“Agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita. 

Dari sisi permintaan, partisipasi investor domestik—baik ritel maupun institusi—menjadi fokus utama. Pemerintah menyiapkan kebijakan pendukung untuk mendorong peran lembaga dana pensiun sebagai anchor investors, termasuk melalui penyempurnaan aturan cut loss agar mereka memiliki kepastian dalam berinvestasi di pasar modal. 

Kemenkeu juga melakukan benchmark ke India, yang kapitalisasi pasarnya naik dari US$1,56 triliun (72,86% PDB) pada 2014 menjadi US$5,17 triliun (133,5% PDB) pada 2024. Disebutkan, kenaikan itu didorong reformasi tata kelola, peningkatan partisipasi investor domestik, dan pemanfaatan teknologi. 

Lebih lanjut, Masyita mengklaim bahawa RPP demutualisasi saat ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan regulator, BEI sebagai SRO, pelaku industri, serta DPR.

“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tutup Masyita.