Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul menjelaskan guru non ASN yang mendapatkan kenaikan gaji Rp2 juta yakni, mereka yang telah memiliki sertfikasi. Tambahan gaji Rp2 juta tersebut di luar gaji dari sekolah asalnya.
“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu,” jelas Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia memastikan kenaikan gaji ini berlaku untuk guru sekolah swasta maupun negeri. Adapun nominal kenaikan gaji guru ASN tergantung gaji pokok yang diterimanya.
“Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai engan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” tutur Mu’ti.