Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo: PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Selain Itu Tidak Naik!

Prabowo: PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Selain Itu Tidak Naik!

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah. 

“Seperti yang sudah sampaikan sebelumnya dan telah koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan ppn dari 11% jadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya saat konferensi pers usai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakan mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal persiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah. 

“Artinya, utk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan ppn. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022 [11%],” ucapnya. 

Dia melanjutkan barang jasa kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

“Saya ulangi.. barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu ppn 0% masih berlaku,” imbuhanya. 

Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR. 

Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

“Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.