Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono untuk menyelesaikan polemik pembangunan pagar laut Tangerang yang diduga ilegal. Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/1/2025).
Presiden Prabowo meminta agar permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan koridor hukum. Jika terbukti ilegal, pagar laut tersebut harus dibongkar dan asetnya diambil alih oleh negara.
“Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” kata Trenggono dalam konferensi pers.
Pembongkaran pagar laut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1/2025), dengan target penyelesaian dalam minggu ini. Proses ini akan melibatkan KKP, TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan Baharkam Polri.
Trenggono mengungkapkan pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan ilegal. Hal ini karena dasar laut tidak dapat dimiliki secara pribadi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.
Selain itu, pembangunan pagar laut ini melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang,” tegas Trenggono.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik pagar laut Tangerang secara tegas dan transparan. Pembongkaran yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia.
