Prabowo Perintahkan Jumlah Polisi Kehutanan Dilipatgandakan

Prabowo Perintahkan Jumlah Polisi Kehutanan Dilipatgandakan

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana melipatgandakan jumlah polisi kehutanan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan hutan nasional. Kebijakan ini dinilai mendesak guna menekan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang selama ini memicu kerusakan hutan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan, peningkatan jumlah polisi kehutanan merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Insyaallah akan kita lakukan, termasuk pak presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita,” ujar Raja Juli di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Raja Juli, jumlah polisi kehutanan saat ini masih jauh dari ideal, terutama di wilayah dengan kawasan hutan yang sangat luas. Ia mencontohkan Provinsi Aceh yang memiliki sekitar 3,5 juta hektare hutan, tetapi hanya dijaga oleh sekitar 30–32 personel polisi hutan.

Rasio tersebut dinilai tidak sebanding dengan tantangan pengawasan di lapangan. Setelah kondisi ini dilaporkan, Presiden Prabowo langsung meminta agar jumlah polisi kehutanan ditingkatkan secara signifikan.

Raja Juli menegaskan, penguatan personel merupakan kunci utama untuk mencegah pembalakan liar yang merusak ekosistem hutan dan meningkatkan kerentanan bencana, khususnya banjir dan longsor di sejumlah daerah.

“Saya tambah percaya diri bersama rekan-rekan kehutanan karena kami mendapat dukungan moral yang kuat, mendapat dukungan politik yang kuat dari Pak Presiden Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Selain menambah jumlah personel, Kementerian Kehutanan juga menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola kehutanan (forest governance). Presiden Prabowo disebut telah memberikan persetujuan dan arahan untuk melakukan pembenahan struktural guna mengatasi persoalan mendasar di sektor kehutanan.

Salah satu masalah utama yang disoroti adalah jauhnya rentang kendali antara kementerian di tingkat pusat dengan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Kondisi ini dinilai membuat pengawasan dan pengambilan keputusan di lapangan menjadi kurang efektif.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan kepala kantor wilayah (kakanwil) kehutanan di setiap provinsi. Usulan ini telah mendapat persetujuan presiden sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi kehutanan di daerah.