Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Pokok Terbebas dari PPN 12%

Prabowo Pastikan Barang dan Jasa Pokok Terbebas dari PPN 12%

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.

Adapun barang dan jasa pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

“Saya ulangi.. barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu ppn 0% masih berlaku,” kata Prabowo saat konferensi pers usai agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Prabowo mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanah perintah dari UUD No 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah pusat dengan DPR. 

Menurutnya, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan pada awal 2025 untuk kembali menaikkan dari 11% menuju 12%.

“Kemudian perintah UU dari PPN 11 ke 12% pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signfikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Prabowo menegaskan barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada dan masyarakan mampu, misalnya pesawat jet pribadi, kapal persiar atau yacht, serta rumah yang sangat mewah. 

“Artinya, utk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan ppn. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022 [11%],” ucapnya. 

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menyebutkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus dengan nilai hingga Rp38,6 triliun melalui sejumlah kebijakan.

“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun. Mulai dari bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga memerinci sejumlah bantuan lainnya, yakni potongan harga atau diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Lalu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan. Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya.

Presiden Ke-8 RI itu juga melanjutkan bahwa PPN 12% tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).