Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan setuju atau tidak setuju merespons keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi ke negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya akan menunggu terlebih dahulu mekanisme atau ketentuan detail untuk selanjutnya menentukan sikap.
“Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau. Seperti apa? Karena kan selanjutnya itu ada penjelasan beliau ‘nanti mekanismenya akan diatur’. Nah, mekanisme yang diatur itu seperti apa saya yakin nanti akan lebih detail,” ujar Setyo dalam konferensi pers perdana di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Setyo hingga kini masih meyakini komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi sebagaimana yang selalu disampaikannya dalam beberapa kesempatan. Untuk itu, ia menunggu lengkap ide yang beberapa waktu lalu disampaikan ke publik dan bersedia untuk berkomunikasi.
“Saya percaya bapak presiden begitu tegas dari mulai beliau disumpah. Kemudian di beberapa event selalu menyampaikan tentang pemberantasan korupsi,” ucap dia.
“Kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh bapak presiden tersebut. Itu merupakan sebuah penghormatan dan apresiasi tentang pandangan yang sudah disampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto menjelaskan ide Prabowo harus dipelajari dengan saksama lantaran bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
“Payung hukumnya bagaimana karena ini kan ada langkah-langkah yang tidak sejalan dengan aturan yang sudah ada,” ucap Benny.
Sebelumnya, di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat, Prabowo mempertimbangkan kemungkinan untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.
“Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat,” ucap Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti- rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).
(ryn/DAL)
[Gambas:Video CNN]