Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto hendak membuntuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R).
Fahri menjelaskan bahwa rencana pengembangan BP3R tersebut disampaikan Prabowo beberapa pekan lalu sebagai bentuk upaya percepatan pembangunan program 3 juta rumah pada tahun ini.
“Tentu itu yang membuat beliau memang menagih sehingga beberapa hari yang lalu atau beberapa minggu lalu saya dipanggil untuk menjelaskan kenapa ini tidak bisa dipercepat,” kata Fahri dalam agenda The Hud Institute di Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Fahri lantas menjelaskan BP3R tersebut akan bertugas untuk mengintegarsikan kebijakan serta dampaknya terhadap supply dan demand perumahan bagi MBR.
“Badan Baru itu adalah mengintegrasikan kebijakan, supply dan demand kita, supaya seluruhnya ada dalam satu mekanisme social housing atau public housing yang komprehensif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Prabowo Subianto, Panangian Simanungkalit, memberi sinyal bahwa pembentukan BP3R berpeluang direalisasikan pada Triwulan I/2026. Bahkan, Presiden Prabowo disebut telah menetapkan kandidat yang akan memimpin badan tersebut.
“Sebelum Lebaran diharapkan sudah terbentuk. Kalau bisa dalam waktu dekat. Alasan Presiden membentuk BP3R karena janji pemerintah ada di sana,” ujar Panangian saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Panangian menjelaskan, BP3R nantinya akan bertugas mengeksekusi pembangunan perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo, termasuk menjalankan kebijakan hunian berimbang.
Kebijakan ini mewajibkan pengembang perumahan skala besar membangun hunian dengan komposisi satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana atau bersubsidi.
Pengembang dapat memenuhi kewajiban tersebut melalui pembangunan langsung atau dengan skema pembayaran tunai kepada pemerintah. Dalam struktur kelembagaan yang dirancang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan berperan sebagai regulator, sementara BP3R menjadi pelaksana di lapangan.
“Nanti ada dua peran. Kementerian PKP sebagai pembuat kebijakan, BP3R sebagai eksekutor, termasuk menangani persoalan-persoalan utang pengembang yang bisa ditagih,” imbuh Panangian.