Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih dan pejabat terkait untuk mengecek dan memasikan kesiapan menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Orang nomor satu di Indonesia meminta agar pengawasan ketat dilakukan demi seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan kegiatan saat Nataru tersebut dengan penuh kebaikan, penuh sukacita dan penuh rasa aman dan nyaman.
“Saya ingin juga mendapatkan laporan yang terkini dari pihak keamanan juga dari sektor transportasi, kemudian laporan tentang pasokan bahan bakar, ketersedian bahan pangan dan bahan-bahan pokok lainnya juga sektor tenaga kerja dan sektor pariwisata,” ucapnya di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).
Dia mengatamini bahwa meskipun persiapan perayaan natal dan tahun baru ini memang sudah dibahas dalam beberapa kali rapat, tetapi dirinya ingin lebih meyakini bahwa pembantunya di kabinet juga sudah melakukan koordinasi dan persiapan yang sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.
“Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).
Kendati begitu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
Lebih lanjut, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur sesuai kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Adapun, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tandas Yassierli.