Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang menghapuskan utang macet UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.
PP tersebut ditandantangani Prabowo Selasa (5/11/2024). Keputusan Prabowo ini pun disambut baik para petani sawit hingga kakao.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP-Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan.
“Karena utang itu akan jadi beban, sehingga petani itu tidak progresif untuk meningkatkan produktivitas karena tertekan dari utang-utang sebelumnya,” kata Gulat, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya langkah ini menjadi cara pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Hal tersebut sebagaimana target Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, mulai dari ketahanan ekonomi petani dan nelayan.
Senada, Ketua Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arif Zamroni mengatakan pihaknya merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Pasalnya, utang-piutang ini mendatangkan beban besar bagi sebagian anggotanya sehingga para petani tersebut kesulitan untuk bergerak lebih progresif.
“Intinya kami dari kelompok petani nelayan UMKM, hari ini luar biasa senang kehadiran pemerintah dan keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, sudah melakukan langkah besar,” ujar Arif.
Arif menilai, keberadaan PP 47/2024 ini sebagai solusi luar biasa yang diharapkan implementasi di lapangannya bisa sesuai dengan harapan masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini bisa segera ditindaklanjuti kementerian terkait.
Penjelasan Menteri UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, akan ada sekitar 1 juta pihak yang dihapuskan utangnya. Untuk besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun Maman menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus. Pertama, masyarakat yang terimbas bencana.
“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” kata Maman, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Lalu syarat kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya),” ujarnya.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata dia.
(shc/hns)