Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan menyita dan memusnahkan total 214,84 ton barang bukti narkoba selama periode satu tahun pemerintahannya, yaitu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Prabowo juga menyampaikan apresiasinya kepada aparat karena telah berhasil mengamankan nilai ekonomi barang haram tersebut yang diperkirakan mencapai Rp29,37 triliun. Penyitaan ini disebut telah menyelamatkan potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 629 juta jiwa.
“Polri berhasil menyita dan merebut 214,84 ton narkoba. Nilai uangnya Rp29,37 triliun. Dan apabila tidak berhasil mereka cegah atau mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia. Berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia,” kata Prabowo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/10).
Dia menambahkan, pemberantasan narkoba tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya pendidikan, rehabilitasi, dan pembinaan generasi muda. Ia menegaskan komitmennya untuk menginvestasikan hasil penghematan dan penyitaan negara ke bidang pendidikan.
“Kunci kebangkitan bangsa adalah pendidikan. Semua hasil penghematan dan penyitaan akan kita arahkan untuk membangun sekolah, memperbaiki fasilitas pendidikan, dan menyiapkan generasi yang kuat dan berakhlak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Presiden Pravowo juga meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Selain pemberantasan narkoba, tugas lainnya adalah penyelundupan dan judi online.
Karenanya, Prabowo memerintahkan, Polri memperketat pengawasan di pintu masuk, seperti pelabuhan dan perbatasan untuk mendeteksi barang selundupan.
“Kita mau cegah penyelundupan narkotika lewat sampan-sampan di ribuan wilayah tikus,” ujarnya.
Diektahui, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis, hasil kerja kolaboratif antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. [hen/aje]
