Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan melantik gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung beserta wakilnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/4/2025) siang ini.
“Kami ingin menyampaikan bahwa siang ini, Kamis, 17 April 2025, direncanakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk masa jabatan tahun 2025–2030,” tutur Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Yusuf, pelantikan akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan akan dihadiri oleh jajaran para pejabat negara maupun daerah, termasuk pimpinan partai serta tamu undangan lainnya.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintah daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” jelas dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru menyelesaikan lawatannya ke negara-negara Timur Tengah dan Turkiye yang berlangsung pada 9 hingga 14 April 2025, dan menghasilkan sejumlah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah masing-masing negara. Mulai dari, kerja sama ekonomi, pertahanan, pendidikan, hingga pertanian.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menyampaikan pada lawatan pertama di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, kedua pemimpin melakukan pertemuan bilateral membahas kerja sama strategis di bidang energi, pertahanan, dan pembangunan ekonomi.
Yusuf menjelaskan terdapat 8 dokumen yang terdiri atas 4 kerja sama pemerintah ke pemerintah atau Government to Goverment (G2G) dan 4 kerja sama antar pelaku usaha atau Business to Business (B2B), yaitu:
1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri Persatuan Emirat Arab dengen Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang kemitraan alam dan iklim;
2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang kerjasama kelautan dan perikanan;
3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri Persatuan Emirat Arab dengan Kepolisian Republik Indonesia tentang kerjasama keamanan dan penanggulangan terorisme;
4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Otoritas Umum Bidang Islam Wakaf dan Zakat Persatuan Emirat Arab tentang kerjasama di bidang Islam dan Wakaf;
5. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Al Ain Farms for Livestock Production tentang investasi produksi susu;
6. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LCC dengan PT Pindad;
7. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik di Cirata;
8. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dengan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC-MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jati Gede 100 MW.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4862853/original/095982100_1718282555-IMG_1236.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)