Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan – Page 3

Prabowo Akan Beri Amnesti ke Narapidana, Ada 44.000 Nama Diusulkan – Page 3

Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyatakan, masih mengkaji pemindahan lima narapidana jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke Australia. Dia mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman seperti dikutip dari siaran pers Senin (25/11/2024).

Supratman mengungkap, secara prinsip Prabowo telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya. Hal itu didasarkan atas alasan kemanusiaan.

Advertisement Bagaimana meningkatkan kekuatan laki-laki 13 kali bahkan pada 69SELENGKAPNYA “Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” jelas Supratman.

Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin. 

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tutur Supratman.

Salah satu alasan yang wajib dipenuhi, lanjut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tegas Supratman.