Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN Naik Jadi 12% Dinilai Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat

PPN Naik Jadi 12% Dinilai Bikin Beban Hidup Rakyat Makin Berat

Jakarta

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan itu dinilai akan membuat beban masyarakat semakin berat. Apalagi perekonomian Indonesia diproyeksi masih melambat dan daya beli masyarakat masih menurun.

“Kondisi fiskal Indonesia 2024 sangat menantang dan berpotensi berlanjut di 2025-2026. Pada saat yang sama daya beli masyarakat menurun. Pertumbuhan melambat dan dunia usaha alami kesulitan,” kata Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, dalam keterangannya di Webinar Universitas Paramadina dan INDEF, Senin (2/12/2024).

Sementara Ketua Prodi Manajemen Universitas Paramadina mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan kabar buruk bagi gen Z dan milenial. Generasi tersebut disebut telah mengalami tekanan internal, untuk bisa mandiri secara ekonomi/finansial, dan tekanan sosial lainnya.

“Tekanan eksternal berupa ketidakpastian ekonomi global dan persaingan kerja, tekanan sektor perbankan, dan kebijakan pemerintah,” terangnya.

Saat ini, harga barang dan jasa juga telah naik karena beban pajak meningkat. Kondisi ini akan menyebabkan gen Z dan milenial menekan pengeluaran. Artinya tingkat konsumsi yang juga akan terkena dampaknya.

“Kecenderungan ke depan gen z/milenial akan banyak menabung untuk biaya pendidikan, properti dan investasi. Dari sisi financial behaviour berkenaan kenaikan PPN 12% itu juga berpengaruh terhadap perilaku konsumsi dan pilihan-pilihan strategi keuangan gen Z/milenial ke depan,” lanjutnya.

Kemudian, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M.Rizal Taufikurahman berpendapat pengaruh kenaikan PPN 12% terhadap perekonomian nasional akan menambah beban rakyat miskin.

Selain itu juga akan mengurangi daya saing ekspor karena kenaikan overhead. Efek lainnya harga produk, barang dan jasa domestik juga akan naik, terutama yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

“Akibat lanjut, maka akan terjadi inflasi yang dari sisi konsumsi akan membuat daya beli semakin turun. Akan terjadi juga kenaikan tax avoidance. Pengaruh juga terjadi di sektor keuangan dan daya saing di sektor industri riil padat karya,” terangnya.

Kenaikan PPN juga diperkirakan akan menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pengeluaran lebih banyak akan dialami oleh kelas menengah yang sudah terjepit.

Menurutnya, PDB diperkirakan akan turun 0,17%, hal itu disebabkan oleh konsumsi rumah tangga yang turun, dan penyerapan jumlah tenaga kerja yang turun.

“Ekspor kita juga diperkirakan akan turun. Penurunan-penurunan itu yang meski diikuti oleh indeks harga konsumen/inflasi naik, indeks harga/biaya investasi juga akan ikut naik atau yang biasa disebut ICOR yang akan semakin tinggi,” pungkasnya.

(ada/hns)