Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

PPN Naik 12 Persen, Negara Berpotensi Terima Rp75 Triliun

JABAR EKSPRES – Permerintah berpotensi terima penambahan penerimaan negara senilai Rp75 Triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang direncanakan pada 1 Januari 2025.

“(Potensi penerimaan) itu sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Ia mengatakan pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

BACA JUGA: Cek Daftar UMK Jabodetabek 2025, Bekasi Tertinggi!

Meskipun, pemerintah menaikan tarif PPN sebesar 12 persen 2025 namun pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN.

Insentif perpajakan yang diberikan pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa Pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.

Kemudian, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan property Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, Kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

BACA JUGA: Tiga Perusahaan Mobil Bangun Pabrik di Indonesia, Ini Kata Menperin

Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

Misalnya dalam bahan makanan premium seperti wagyu dan salmon, jasa Pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

“Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan,” tutur Febrio.

BACA JUGA: Cairkan Saldo Rp275.000 Ke E-Wallet Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Intip Tips & Triknya

Untuk lebih detail terkait objek pajak PPN 12 persen dan barang/jasa yang diberi insentif akan tertuang dalam peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah yang diterbitkan kemudian.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya.

“APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami Kelola,” ujar Febrio.

BACA JUGA: Karyawan Rugi Rp4 Juta, Klub Motor CB Nganjuk Viral Gegara Numpang Istirahat di Indomaret

Sementara, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.