Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

PPN Bakal Naik Jadi 12%, Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Melonjak

PPN Bakal Naik Jadi 12%, Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Melonjak

Jakarta

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Rencana ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini dapat membuat harga tiket pesawat yang disebut-sebut sudah mahal akan semakin tinggi. Sebab, pajak yang satu ini merupakan komponen penambah harga tiket di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.

“Tolong siap-siap sebentar lagi PPN akan naik dari 11 ke 12%, tiket pesawat sudah pasti naik,” kata Irfan dalam gelaran Public Expose 2024 di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (11/11/2024).

Ia menyebut Garuda belum pernah menaikkan harga tiket pesawat di luar ketentuan tarif batas atas (TBA) yang berlaku. Walaupun Irfan mengaku harga tiket yang dijual maskapai berada di titik maksimal dari TBA tadi demi mengejar keuntungan yang semakin tipis imbas berbagai faktor.

“Jual tiket itu margin-nya single digit, oleh sebab itu ketika permintaan-permintaan harga tiket terus menerus turun buat kita nggak ada pilihan lain kecuali bertahan, dan memang nggak ada pilihan lain,” kata Irfan.

“Jadi ini yang kita lakukan sebagai suatu perusahaan untuk memastikan tanggung jawab kita kepada para investor dan publik bahwa perusahaan dijaga dan dipastikan dari waktu ke waktu akan meningkatkan profitability-nya,” terangnya lagi.

Harga tiket penerbangan domestik yang dijual maskapai sejak 2019 lalu hingga 2024 ini belum mengalami perubahan. Hanya saja, kenaikan PPN inilah yang kemudian membuat harga akhir tiket semakin mahal.

“Kita tidak pernah keluar dari rambu-rambu harga tiket yang diatur oleh pemerintah. Dari 2019. Nggak pernah naik. Tapi pajak masuk (tambahan biaya dari PPN), kena pajak,” terangnya.

Namun kenaikan tarif PPN ini hanya akan mempengaruhi harga tiket penerbangan domestik saja. Sedangkan untuk rute menuju luar negeri tidak dikenakan pajak, baik itu PPN maupun pajak pembelian avtur.

“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak. Avtur kita terbang ke Singapura, nggak kena pajak. Tiket kita jual ke Balikpapan, kena pajak. Kita jual ke Shanghai, nggak kena pajak,” terangnya.

Lihat juga video: Kemensos Tantang Suharso Sebut Nama Pejabat Eselon I yang Terima Bansos

(acd/acd)